MADANIACOID,– Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi mengatakan pemberhentian sementara rapat komite sekolah bukan tanpa alasan.
“Tujuannya adalah mencegah gagal paham terhadap Pergub 44 Tahun 2022 mengenai komite sekolah, sehingga akan dilakukan sosialisasi, agar tidak gagal paham,” kata Dedi, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 27, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, beberapa SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat kurang paham dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2022.
Sehingga dikeluarkanlah surat edaran kepada Cadisdik wilayah I sampai dengan XIII, mengenai pemberhentian sementara rapat komite sekolah.
Oleh sebab itu kata Dedi, harus dilakukan langkah-langkah perubahan mengenai kepengurusan komite sekolah yang seusia dengan Pergub.
“Apabila sekolah dan komite sekolah sudah memahami isi Pergub No 44 tahun 2022 secara utuh, maka rapat komite sekolah bisa dilaksanakan” ujarnya.
Saat ini, ujar Dedi, masih banyak sekolah yang Rencana Kagiatan Anggaran Sekolah (RKAS) perubahannya belum selesai.
Setelah selesai RKAS nya, harus diketahui dan ditandatangani oleh masing-masing Cabang Dinas Pendidikan.
“Sambil menunggu sosialisasi itu nanti dimapping (dipetakan). Terlihat kebutuhan sekolah akan jelas. Artinya yang saya harapkan itu apa yang dikatakan dalam rapat komite sekolah itu bukan hanya terkait dengan urusan sumbangan saja. Tetapi bagaimana kita pun bercerita tentang sebuah peningkatan integritas,” kata Dedi.
Dedi tak menampik jika saat ini ada beberapa sekolah yang sudah melakukan rapat dengan orangtua siswa. Untuk itu, sementara ditunda dulu, sambil menunggu hasil sosialisasi Pergub 44 tahun 2022.
Dedi pun menegaskan kembali, maksud dirinya memberikan surat edaran pemberhentian rapat komite, karena ada beberapa hal dan harapan yang ingin Disdik Jabar lakukan.
“Seluruh unsur pendidikan baik itu Cabang Dinas Pendidikan, sekolah maupun komite sekolah hingga orang tua peserta didik dapat memahami betul maksud dari tujuan rapat komite itu,” kata Dedi.
“Tentunya dengan Pergub tersebut bukan sekedar menjadi payung hukum untuk meminta sumbangan dari orangtua siswa. Tetapi harus menjadi landasan juga, bagian dari partisipasi masyarakat. Jadi harus utuh,” kata Dedi.
Hal itu ada kaitannya dengan bagaimana mewadahi partisipasi masyarakat. Termasuk membangun dan meningkatkan layanan pendidik di sekolah menjadi sekolah yang berkualitas dan berintegritas.
Saat ditanya, kapan komite sekolah bisa melakukan rapat orangtua siswa lagi? Jawabnya belum ditentukan.
“Nanti akan rapim (rapat pimpinan) dengan Cabang Dinas Pendidikan. Melihat seberapa banyak sekolah sudah menyelesaikan RKAS. RKAS yang diharapkan seperti yang dituangkan dalam aturan, dapat dilaksanakan setelah ada perubahan rencana kegiatan anggaran sekolah yang ditandatangani kepala sekolah, komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan,” kata Dedi.
“Baru nanti RKAS yang sudah direvisi akan membuat kebutuhan yang bersumber dari masyarakat tadi,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post