MADANIACOID – Hiu berjalan atau walking shark merupakan endemik di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Sejak 2020, seluruh spesies ini telah masuk Daftar Merah (Red List) Dewan Konservasi Alam Internasional (IUCN) karena potensi kerentanan dan kelangkaannya.
Hal ini dapat terjadi karena ikan tersebut cenderung mendapat tekanan dari faktor antropogenik. Ikan hiu ini gerakannya lamban dan tidak berbahaya sehingga mudah untuk ditangkap. Meskipun jenis ikan hiu ini bukan target sebagai ikan konsumsi, pemanfaatannya diduga semakin meningkat untuk keperluan ikan hias.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Data Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menunjukkan, dua spesies ikan hiu berjalan masuk kategori Hampir Terancam (Near Threatened/NT), tiga spesies dikategorikan Rentan (Vulnerable/VU). Kemudian satu spesies masuk kategori Sedikit Perhatian (Least Concern).
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memberi status perlindungan penuh bagi hiu berjalan di Halmahera Utara dan Raja Ampat (Papua Barat). Kesepakatan terjadi pascatemu pakar untuk usulan inisiatif perlindungan hiu berjalan di Indonesia.
Penetapan status perlindungan ini untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, serta kesinambungan jenis ikan tersebut dengan tetap memelihara keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. ***(Aulia Nurul Fauziah)
Discussion about this post