CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Ketua Dewan Pembina PIM Tegaskan Tak Ada Alasan Penundaan Pemilu 2024, Meski Ada Putusan PN Jakpus

Oleh Denny Surya
Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:23
di Headline, Nasional
Ketua Dewan Pembina PIM Tegaskan Tak Ada Alasan Penundaan Pemilu 2024, Meski Ada Putusan PN Jakpus

madania.co.id — Situasi politik nasional yang tidak memihak pada wacana menunda Pemilu 2024 orkestrasi yang memunculkan narasi perpanjangan masa jabatan Presiden, jabatan Presiden 3 periode hingga perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dan lainnya.

Menurut Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Suryawijaya, orkestrasi ini untuk memunculkan situasi ketidakpastian tahapan menuju Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

“Orkestrasi ini kan ujungnya sama. Orkestrasi 3 periode, penundaan pemilu dan lainnya. Narasinya sama yakni perpanjangan masa jabatan Presiden dan Legislatif” ujar Surya sapaan akrab Surwijaya dalam diskusi politik dibalik putusan PN Jakpus pada Sabtu 4 Maret 2023.

Surya menegaskan, untuk mencegah interpretasi tersebut, maka Presiden, para petinggi negara dan Ketua Partai Politik harus punya komitmen kenegaraan dengan menjaga komitmen bahwa pemilu 2024 harus terlaksana.

“Hal ini menjadi ujian demokrasi, karena para elite politik harus menjaga demokrasi sekaligus menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung” tegasnya.

Surya tak menampik jika proses hukum tidak bisa diintervensi. tapi, Presiden bisa duduk bersama Mahkamah Agung (MA), Ketua MPR, Ketua DPR dan ketua lembaga tinggi negara lainnya, guna mempercepat proses hukum yang tengah berlangsung.

“Dengan seperti ini, penghargaan terhadap hukum tetap ada, dan proses keberlangsungan demokrasi tetap berjalan dengan baik” tegasnya.

Surya menambahkan, pemilu akan selalu menghadirkan harapan bagi masyarakat. maka, jika sampai pemilu ini ditunda bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan menurun dan jika hal ini terjadi bisa berbahaya.

“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan menjadi apolitik. Bagaimana jika nanti
partisipasi (masyarakat) kurang dari 50 persen dalam pemilu, hal ini kan berbahaya” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus waspada agar orkestrasi penundaan pemilu ini tidak benar-benar terjadi.

Dosen hukum Tata Negara Unisba Wicaksana Dramada mengatakan proses gugatan Partai Prima Kepada KPU bisa dikatakan cacat hukum. Karena dalam rezim hukum pemilu, sudah diatur tata cara jika calon peserta pemilu merasa hak nya telah dilanggar.

“Secara sistem, mereka harusnya melayangkan gugatan pada Bawaslu. Jika masih belum puas dengan keputusan Bawaslu bisa naik banding ke pengadilan tata usaha negara. Area ini yang seharusnya yang digunakan oleh Partai Prima” terangnya.

Wicaksana menegaskan, oleh karena itu jika mereka keluar dari sistem ini, tentu dari ada proses yang dilanggar dan dari perspektif hukum tidak bisa dibenarkan, apalagi dalam kasus ini sepertinya hakim nya juga tidak hati-hati.

Wicaksana menerangkan, ada perma 2 tahun 2012 menyebutkan jika ada kasus hukum yang berkaitan dengan institusi pemerintah forumnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila terkait pemilu maka forumnya adalah Bawaslu dan PTUN.

“KPU sudah benar dengan posisi bertahan menghadapi gugatan ini, dan tidak perlu melakukan serangan balik. meski secara hukum dimungkinkan” tegasnya.

Sebagai informasi, Partai Prima menggugat KPU dalam perkara 757/Pdt.G/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang salah satu putusannya adalah menunda Pemilu 2024.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.***

Editor: Denny Surya
Previous Post

Bio Farma Hadirkan 3 UMKM Binaan Pada Pameran Inacraft 2023

Next Post

Belum Tahu Bakat Apa Yang Dimiliki? Yuk, Ikuti Cara Mengetahuinya!

Next Post
Belum Tahu Bakat Apa Yang Dimiliki? Yuk, Ikuti Cara Mengetahuinya!

Belum Tahu Bakat Apa Yang Dimiliki? Yuk, Ikuti Cara Mengetahuinya!

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Menjalani Hidup yang Seimbang

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Menjalani Hidup yang Seimbang

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Menjalani Hidup yang Seimbang

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Menjalani Hidup yang Seimbang

Senin, 4 Mei 2026 - 06:49
Fenomena Blue Zones: Antara Fakta, Kritik, dan Gaya Hidup Sehat

Lima Rahasia Gaya Hidup Sehat untuk Umur Panjang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:47
Istilah Psikologi Jadi Lebih Mudah: Panduan Praktis untuk Pelajar SMA

Mengatasi Kesenjangan Kesehatan Mental di Komunitas Rentan Lewat Pendekatan Holistik

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:49
KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID