MADANIACOID – Belakangan ini sedang ramai isu terkait pelarangan Thrifting oleh pemerintah, pemerintah sendiri menganggap adanya Thrifting dapat mengancam UMKM Lokal.
Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan agar impor baju bekas disetop. Impor baju bekas dinilai bisa merugikan industri Nasional.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” Pungkas Jokowi
Hal ini berimbas pada sejumlah lokasi yang umumnya marak dijadikan tempat penyedia barang-barang thrift salah satunya di pasar Cimol, Gedebage, Bandung yang tutup total.
Lalu, apa sebenarnya thrifting itu?, dan mengapa aktivitas penjualan barang-barang dalam kategori tersebut dapat dilarang?.
Apa itu Thrifting?
Berdasarkan makna sendiri, thrift artinya hemat, singkatnya lagi thrift merupakan perilaku yang sangat memperhatikan berapa jumlah uang dikeluarkan untuk membeli suatu barang.
Jadi, Kumpulan barang yang dimiliki seseorang dan sudah tidak terpakai lagi alias bekas. Kemudian barang-barang diperjual belikan kembali kepada orang lain.
Dengan kata lain, kegiatan ini adalah bisnis jual beli barang bekas. Pada usaha ini, bukan hanya barang-barang bekas dari brand ternama saja yang bisa diperjual belikan. Selagi barang tersebut masih berfungsi dengan baik dan kualitasnya layak, maka boleh diperjualbelikan.
Selain itu, hal ini dapat menjadi salah satu solusi yang cocok untuk anda saat hendak mencari barang dengan harga, ukuran dan model yang sedang diidam idamkan dengan harga yang miring.
Mengapa Dilarang?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.
Sontak pelarangan ini mengundang respons dari sejumlah pihak, salah satunya Lilis Kurnia (56) yang merupakan pedagang pakaian yang biasa berbelanja di Pasar Cimol, Gedebage, Bandung.
“Jujur kaget ya, justru menurut saya kebijakan pemerintah itu mematikan jalur rezeki para pedagang pakaian khususnya pedagang-pedagang kecil seperti kami” Ujar Lilis.
Menurutnya juga, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebijakan pelarangan yang dibuat agar imbasnya tidak mencakup banyak pihak.***











Discussion about this post