CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Mengenal Thrifting dan Alasan Pelarangannya

Oleh Abdul Hadi
Kamis, 23 Maret 2023 - 16:00
di Feature, Gaya Hidup, Info, Kota Bandung
Mengenal Thrifting dan Alasan Pelarangannya

MADANIACOID – Belakangan ini sedang ramai isu terkait pelarangan Thrifting oleh pemerintah, pemerintah sendiri menganggap adanya Thrifting dapat mengancam UMKM Lokal.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan agar impor baju bekas disetop. Impor baju bekas dinilai bisa merugikan industri Nasional.

“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” Pungkas Jokowi

Hal ini berimbas pada sejumlah lokasi yang umumnya marak dijadikan tempat penyedia barang-barang thrift salah satunya di pasar Cimol, Gedebage, Bandung yang tutup total.

Lalu, apa sebenarnya thrifting itu?, dan mengapa aktivitas penjualan barang-barang dalam kategori tersebut dapat dilarang?.

Apa itu Thrifting?

Berdasarkan makna sendiri, thrift artinya hemat, singkatnya lagi thrift merupakan perilaku yang sangat memperhatikan berapa jumlah uang dikeluarkan untuk membeli suatu barang.

Jadi, Kumpulan barang yang dimiliki seseorang dan sudah tidak terpakai lagi alias bekas. Kemudian barang-barang  diperjual belikan kembali kepada orang lain.

Dengan kata lain, kegiatan ini adalah bisnis jual beli barang bekas. Pada usaha ini,  bukan hanya barang-barang bekas dari brand ternama saja yang bisa diperjual belikan. Selagi barang tersebut masih berfungsi dengan baik dan kualitasnya layak, maka boleh diperjualbelikan.

Selain itu, hal ini dapat menjadi salah satu solusi yang cocok untuk anda saat hendak mencari barang dengan harga, ukuran dan model yang sedang diidam idamkan dengan harga yang miring.

Mengapa Dilarang?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.

Sontak pelarangan ini mengundang respons dari sejumlah pihak, salah satunya Lilis Kurnia (56) yang merupakan pedagang pakaian yang biasa berbelanja di Pasar Cimol, Gedebage, Bandung.

“Jujur kaget ya, justru menurut saya kebijakan pemerintah itu mematikan jalur rezeki para pedagang pakaian khususnya pedagang-pedagang kecil seperti kami” Ujar Lilis.

Menurutnya juga, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebijakan pelarangan yang dibuat agar imbasnya tidak mencakup banyak pihak.***

Editor: Andri Herdiansyah
Previous Post

Kejahatan Siber Mengintai, Kenali Cara Menghadapinya

Next Post

Seketika Berujung Celaka, kenali Bahaya dari Microsleep

Next Post
Seketika Berujung Celaka, kenali Bahaya dari Microsleep

Seketika Berujung Celaka, kenali Bahaya dari Microsleep

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Rabu, 22 April 2026 - 15:42
Siklus Menstruasi dan Perubahan Mood: Memahami Fase Tubuh Perempuan

Siklus Menstruasi dan Perubahan Mood: Memahami Fase Tubuh Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:33
Alarm Kesehatan Ibu di Jabar, 646 Kasus Kematian, KB Pascapersalinan Jadi Solusi

Alarm Kesehatan Ibu di Jabar, 646 Kasus Kematian, KB Pascapersalinan Jadi Solusi

Rabu, 22 April 2026 - 13:38
KAI Sumbar Gas Pol Transportasi Hijau, Emisi Dipangkas hingga 75 Persen

KAI Sumbar Gas Pol Transportasi Hijau, Emisi Dipangkas hingga 75 Persen

Rabu, 22 April 2026 - 10:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID