CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Persoalan THR di Jabar Diprediksi Berkurang

Oleh Denny Surya
Senin, 17 April 2023 - 22:05
di Headline, Jawa Barat
Persoalan THR di Jabar Diprediksi Berkurang

Madaniacoid– Perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) mengalami penurunan pada Lebaran 2023 ini. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan, jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022. “Pada tahun lalu ada 344 perusahaan,” katanya saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR, di Bandung, Senin 17 April 2023.

Acara ini terselenggara berkat kerjasama Diskominfo Jawa Barat dengan Pokja Wartawan Gedung Sate. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50%. “Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota,” katanya

Joao menyebut, 160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti olehnya selaku pengawas ketenagakerjaan. “Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak,” katanya.

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja. “Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan,” katanya.

Meski begitu, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, menurut dia perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran. “Saat diperiksa, mereka membayarkan THR,” katanya.

Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat. “Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, optimistis secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi covid-19 masih tinggi.

“PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu,” ucap Firman. Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya.

“Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi,” katanya.***

Editor: Denny Surya
Previous Post

Kapolri Berikan Bingkisan Lebaran untuk Anggota JMSI Jabar

Next Post

4 Tips Ampuh Mengatasi Overthinking Tidak Bisa Tidur

Next Post
4 Tips Ampuh Mengatasi Overthinking Tidak Bisa Tidur

4 Tips Ampuh Mengatasi Overthinking Tidak Bisa Tidur

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Kamis, 30 April 2026 - 20:24
Melejit 128 Persen, KA Lembah Anai Tetap Jadi Primadona Transportasi Sumbar

Melejit 128 Persen, KA Lembah Anai Tetap Jadi Primadona Transportasi Sumbar

Kamis, 30 April 2026 - 19:15
Anak yang Membaca, Saat Dewasa Akan Mampu Berpikir Kritis

Menanti Peningkatan Kualitas Pendidikan di Tanah Air

Kamis, 30 April 2026 - 15:22
Anak yang Membaca, Saat Dewasa Akan Mampu Berpikir Kritis

Pendidikan di Indonesia: Sudah Baik atau Masih Perlu Ditingkatkan?

Kamis, 30 April 2026 - 14:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID