MADANIACOID – Kepala desa beserta perangkatnya tidak diizinkan secara aktif mendukung pasangan calon (Paslon) dalam kampanye dan kegiatan politik Pemilu 2024. Ini mencakup partisipasi sebagai anggota tim sukses atau tim kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
“Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, dalam undang-undang desa pun sudah diatur,” Pungkas Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten berdasarkan laporan tim CNN Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu pada Pasal 29 huruf G yang menyatakan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk menjadi pengurus partai politik.
Selanjutnya, Pasal 48 menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, juga tercakup dalam larangan ini. Pasal 51 huruf G juga menguatkan larangan tersebut, dengan menyatakan bahwa anggota perangkat desa juga dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.
UU Pemilu yang mengatur tentang Netralitas Kepala Desa
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung dengan pihak yang bersifat partai politik guna mendukung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Pasal 280 ayat 2 huruf i secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa tidak diizinkan terlibat sebagai pelaksana, peserta, atau anggota tim kampanye.
Selanjutnya, Pasal 282 menegaskan bahwa perangkat desa tidak diizinkan membuat keputusan yang dapat memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon.
Pasal 282 berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”
Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490 yang berbunyi:
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Adapun bagi pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu akan disanksi pidana maksimal 2 tahun jika secara sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 521 yang berbunyi:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”***
Discussion about this post