CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Tegas! Kepala Desa Yang Mendukung Paslon Terancam Dipenjara

Oleh Abdul Hadi
Sabtu, 25 November 2023 - 09:43
di Nasional
Tegas! Kepala Desa Yang Mendukung Paslon Terancam Dipenjara

MADANIACOID – Kepala desa beserta perangkatnya tidak diizinkan secara aktif mendukung pasangan calon (Paslon) dalam kampanye dan kegiatan politik Pemilu 2024. Ini mencakup partisipasi sebagai anggota tim sukses atau tim kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, dalam undang-undang desa pun sudah diatur,” Pungkas Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten berdasarkan laporan tim CNN Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu pada Pasal 29 huruf G yang menyatakan bahwa kepala desa tidak diizinkan untuk menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya, Pasal 48 menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, juga tercakup dalam larangan ini. Pasal 51 huruf G juga menguatkan larangan tersebut, dengan menyatakan bahwa anggota perangkat desa juga dilarang menjabat sebagai pengurus partai politik.

UU Pemilu yang mengatur tentang Netralitas Kepala Desa

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung dengan pihak yang bersifat partai politik guna mendukung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Pasal 280 ayat 2 huruf i secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa tidak diizinkan terlibat sebagai pelaksana, peserta, atau anggota tim kampanye.

Selanjutnya, Pasal 282 menegaskan bahwa perangkat desa tidak diizinkan membuat keputusan yang dapat memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon.

Pasal 282 berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490 yang berbunyi:

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Adapun bagi pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu akan disanksi pidana maksimal 2 tahun jika secara sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 521 yang berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”***

Editor: Denny Surya
Previous Post

KAI Jamin Keamanan Data Layanan Face Recognition di stasiun

Next Post

Mahasiswa SBM ITB Dapat Tips Sukses Berbisnis Ala Raffi Ahmad

Next Post
Mahasiswa SBM ITB Dapat Tips Sukses Berbisnis Ala Raffi Ahmad

Mahasiswa SBM ITB Dapat Tips Sukses Berbisnis Ala Raffi Ahmad

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Rabu, 22 April 2026 - 15:42
Siklus Menstruasi dan Perubahan Mood: Memahami Fase Tubuh Perempuan

Siklus Menstruasi dan Perubahan Mood: Memahami Fase Tubuh Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:33
Alarm Kesehatan Ibu di Jabar, 646 Kasus Kematian, KB Pascapersalinan Jadi Solusi

Alarm Kesehatan Ibu di Jabar, 646 Kasus Kematian, KB Pascapersalinan Jadi Solusi

Rabu, 22 April 2026 - 13:38
KAI Sumbar Gas Pol Transportasi Hijau, Emisi Dipangkas hingga 75 Persen

KAI Sumbar Gas Pol Transportasi Hijau, Emisi Dipangkas hingga 75 Persen

Rabu, 22 April 2026 - 10:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID