Bandung.madania.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi dan pengawasan serentak terkait penerapan jam malam bagi peserta didik, Minggu (1/6/2025), menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan diterapkan di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang mencakup 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, serta para kepala cabang dinas.
“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa,” ujar Purwanto.
Purwanto menambahkan, sejumlah kepala daerah turut serta dalam kegiatan ini. Titik-titik pengawasan difokuskan pada area yang biasa menjadi tempat berkumpul para pelajar.
Kebijakan ini bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer. Peserta didik diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama jam malam kecuali dalam situasi tertentu.
Pengecualian diberikan bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah atau keagamaan dengan sepengetahuan orang tua, atau jika berada bersama orang tua/wali. Kondisi darurat atau bencana juga menjadi alasan yang dibolehkan.
Pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Jabar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.***










Discussion about this post