
Madania.co.id, Arab Saudi- Kementerian Lingkungan, Air dan Pertanian Arab Saudi pada Senin (15/02), menerapkan peraturan eksekutif yang ketat untuk melindungi satwa liar di wilayah Kerajaan.
Peraturan itu melarang perburuan spesies langka, penangkapan ikan berlebihan dan bahkan melarang berburu berbagai jenis jamur liar, seperti dilansir Arab News (15/02/21).
Undang-undang baru tersebut bertujuan untuk mengatur aktivitas berburu di Kerajaan dan menyediakan outlet bagi para pemburu untuk menikmati olahraga di lingkungan yang aman dan terlindungi, tanpa merusak keseimbangan ekosistem alam.
Dengan menyediakan tempat berburu, undang-undang itu juga sekaligus akan mendorong investasi di sektor tersebut.
Kementerian mengatakan peraturan eksekutif tersebut menerapkan denda bagi yang melanggar aturan tersebut. Denda akan dikenakan untuk berburu tanpa izin, merugikan spesies yang terancam punah, dan menggunakan senjata dan alat berburu yang dilarang.
Pusat Pengembangan Margasatwa Nasional mengawasi program-program yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan satwa liar dan keanekaragaman di Arab Saudi.
Ia juga bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan kawasan lindung dan pusat pengelolaan untuk penangkaran dan pemeliharaan untuk hewan yang terancam punah.
Sebelumnya, kementerian menekankan bahwa larangan berburu diberlakukan untuk semua jenis hewan atau burung di dalam batas kota, desa, kota kecil, peternakan dan rumah peristirahatan, atau tempat yang dihuni, serta di dekat kota dan militer, instalasi industri dan vital.
Ia juga menginstruksikan bahwa perburuan hanya dapat dilakukan menggunakan senjata udara yang berlisensi atas nama penggunanya.
Kementerian juga menekankan bahwa dilarang menggunakan cara lain yang mengarah pada penangkapan lebih dari satu hewan atau burung, baik dengan pistol semprot, jaring ikan, atau berburu dengan cara yang tidak sah seperti menggunakan gas, knalpot mobil, tenggelam dalam air, atau menggunakan cara serupa. (dzk)









Discussion about this post