CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat Berburu Hewan untuk Melindungi Satwa Liar

Oleh Andri Herdiansyah
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:41
di Berita, Dunia Islam
Kebijakan Berburu Satwa Liar
Kebijakan Berburu Satwa Liar, Arab Saudi. (Foto: aboutislam.net)

Madania.co.id, Arab Saudi- Kementerian Lingkungan, Air dan Pertanian Arab Saudi pada Senin (15/02), menerapkan peraturan eksekutif yang ketat untuk melindungi satwa liar di wilayah Kerajaan.

Peraturan itu melarang perburuan spesies langka, penangkapan ikan berlebihan dan bahkan melarang berburu berbagai jenis jamur liar, seperti dilansir Arab News (15/02/21).

Undang-undang baru tersebut bertujuan untuk mengatur aktivitas berburu di Kerajaan dan menyediakan outlet bagi para pemburu untuk menikmati olahraga di lingkungan yang aman dan terlindungi, tanpa merusak keseimbangan ekosistem alam.

Dengan menyediakan tempat berburu, undang-undang itu juga sekaligus akan mendorong investasi di sektor tersebut.

Kementerian mengatakan peraturan eksekutif tersebut menerapkan denda bagi yang melanggar aturan tersebut. Denda akan dikenakan untuk berburu tanpa izin, merugikan spesies yang terancam punah, dan menggunakan senjata dan alat berburu yang dilarang.

Pusat Pengembangan Margasatwa Nasional mengawasi program-program yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan satwa liar dan keanekaragaman di Arab Saudi.

Ia juga bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan kawasan lindung dan pusat pengelolaan untuk penangkaran dan pemeliharaan untuk hewan yang terancam punah.

Sebelumnya, kementerian menekankan bahwa larangan berburu diberlakukan untuk semua jenis hewan atau burung di dalam batas kota, desa, kota kecil, peternakan dan rumah peristirahatan, atau tempat yang dihuni, serta di dekat kota dan militer, instalasi industri dan vital.

Ia juga menginstruksikan bahwa perburuan hanya dapat dilakukan menggunakan senjata udara yang berlisensi atas nama penggunanya.

Kementerian juga menekankan bahwa dilarang menggunakan cara lain yang mengarah pada penangkapan lebih dari satu hewan atau burung, baik dengan pistol semprot, jaring ikan, atau berburu dengan cara yang tidak sah seperti menggunakan gas, knalpot mobil, tenggelam dalam air, atau menggunakan cara serupa. (dzk)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Arab SaudiAturan KetatBerburu HewanSatwa Liar
Previous Post

Sekda Kota Bandung Pantau Pelaksanaan PSBM Di Coblong

Next Post

Pemkab Kuningan Gelar Pasanggiri Biantara Basa Sunda antar-ASN, Peringati "Hari Bahasa Ibu Sedunia

Next Post

Pemkab Kuningan Gelar Pasanggiri Biantara Basa Sunda antar-ASN, Peringati "Hari Bahasa Ibu Sedunia

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

KAI Perkuat Mitigasi Risiko di Perlintasan Sebidang Sumbar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23
Zero Findings Audit ISO 27001:2022, KAI Sumbar Perkuat Keamanan Data

Zero Findings Audit ISO 27001:2022, KAI Sumbar Perkuat Keamanan Data

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:45
Pulihkan Luka Batin Korban KRL, BKKBN Jabar Buka Layanan Gratis

Pulihkan Luka Batin Korban KRL, BKKBN Jabar Buka Layanan Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:37
Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Mengapa Peserta Didik Menyukai Ujian Digital?

Kamis, 30 April 2026 - 20:24
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID