MADANIACOID.– Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), I Gede Pantja Astawa mengatakan Pemkot Bandung tidak memahami makna putusan PN Bandung.
“Hasil putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Khusus atas perkara Nomor 402/ Pdt.G/2021/PN.Bdg bukan berarti Bandung Zoo langsung sah jadi milik Pemkot Bandung” ujar I Gede Pantja Astawa kepada media di Bandung, Jumat (4/11/2022).
“Kami juga akan mengajukan banding. Tidak bisa seenaknya saja, kami siap melawan,” imbuhnya.
Pantja menjelaskan, makna putusan tersebut adalah pada amar putusan, dan hal tersebut berbeda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan.
“Mereka (Pemkot Bandung) tidak memahami mana pertimbangan hukum, mana amar putusan. Amar putusan sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pemkot adalah pemilik. Hanya menyebut dalam pokok perkara, gugatan penggugat ditolak. Itu saja,” ungkap Pantja.
“Karena gugatan penggugat ditolak, pihak Pemkot Bandung merasa menjadi pemenang dan berbicara ke media seolah jadi pemenang. Nah, Kami ingin luruskan, mewakili yayasan, bahwa statemen tersebut keliru karena mereka tidak paham,” tegas Pantja.
“Untuk itulah kami mengajukan banding sekaligus mengajukan gugatan baru, biar menjadi jelas siapa secara hukum pemili lahan kebun binatang Bandung tersebut,” kata Pantja.
“Kami telah siapkan langkah-langkah baru, yakni mengajukan banding, gugatan baru, dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot Bandung berupa 13 persil dan sudah dikirim ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022 lalu,” jelas Pantja.
Pantja menambahkan, gugatan ke Pemkot Bandung sebagai upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah.
Dia juga menyebut pihak yayasan menunggu lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim.
“Dokumen yang dilaporkan yayasan ke Bareskrim itu merupakan 13 surat yang dijadikan Pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana,” kata Pantja.
“Saya punya bukti kuat sehingga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen. Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor. Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu,” paparnya.
Diketahui polemik antara Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang) dan Pemkot Bandung bermula ketika ada gugatan dari seseorang bernama Steven Phartana ke Pemkot Bandung, YMT, dan BPN Kota Bandung.
Selain itu, Pantja juga mempertanyakan gugatan awal kasus tersebut baru muncul setelah 89 tahun YMT mengelola Kebun Binatang Bandung
“YMT mengelola kebun bintang ini sudah 89 tahun, kenapa baru kali ini tiba-tiba muncul gugatan? Selama ini baik-baik saja. Kami juga mengelola dengan baik aset ini. Terus terang Kami jadi bertanya, ada apa ini?” pungkasnya. (***)
Discussion about this post