CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 31 Januari 2023
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Bandung Zoo Akan Gugat Pemkot Bandung

Oleh Denny Surya
Jumat, 4 November 2022 - 14:16
di Headline, Hukrim
Bandung Zoo Akan Gugat Pemkot Bandung

MADANIACOID.– Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), I Gede Pantja Astawa mengatakan Pemkot Bandung tidak memahami makna putusan PN Bandung.

“Hasil putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Khusus atas perkara Nomor 402/ Pdt.G/2021/PN.Bdg bukan berarti Bandung Zoo langsung sah jadi milik Pemkot Bandung” ujar I Gede Pantja Astawa kepada media di Bandung, Jumat (4/11/2022).

“Kami juga akan mengajukan banding. Tidak bisa seenaknya saja, kami siap melawan,” imbuhnya.

Pantja menjelaskan, makna putusan tersebut adalah pada amar putusan, dan hal tersebut berbeda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan.

“Mereka (Pemkot Bandung) tidak memahami mana pertimbangan hukum, mana amar putusan. Amar putusan sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pemkot adalah pemilik. Hanya menyebut dalam pokok perkara, gugatan penggugat ditolak. Itu saja,” ungkap Pantja.

Baca juga:   Wah ! Kota Bandung dan Kota Gumi Bakal Jadi Sodara

“Karena gugatan penggugat ditolak, pihak Pemkot Bandung merasa menjadi pemenang dan berbicara ke media seolah jadi pemenang. Nah, Kami ingin luruskan, mewakili yayasan, bahwa statemen tersebut keliru karena mereka tidak paham,” tegas Pantja.

“Untuk itulah kami mengajukan banding sekaligus mengajukan gugatan baru, biar menjadi jelas siapa secara hukum pemili lahan kebun binatang Bandung tersebut,” kata Pantja.

“Kami telah siapkan langkah-langkah baru, yakni mengajukan banding, gugatan baru, dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot Bandung berupa 13 persil dan sudah dikirim ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022 lalu,” jelas Pantja.

Baca juga:   Kota Bandung Siap Gelar STQH ke-38

Pantja menambahkan, gugatan ke Pemkot Bandung sebagai upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah.

Dia juga menyebut pihak yayasan menunggu lanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim.

“Dokumen yang dilaporkan yayasan ke Bareskrim itu merupakan 13 surat yang dijadikan Pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana,” kata Pantja.

“Saya punya bukti kuat sehingga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen. Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor. Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu,” paparnya.

Baca juga:   Selebgram SC Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Prostitusi Online

Diketahui polemik antara Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang) dan Pemkot Bandung bermula ketika ada gugatan dari seseorang bernama Steven Phartana ke Pemkot Bandung, YMT, dan BPN Kota Bandung.

Selain itu, Pantja juga mempertanyakan gugatan awal kasus tersebut baru muncul setelah 89 tahun YMT mengelola Kebun Binatang Bandung

“YMT mengelola kebun bintang ini sudah 89 tahun, kenapa baru kali ini tiba-tiba muncul gugatan? Selama ini baik-baik saja. Kami juga mengelola dengan baik aset ini. Terus terang Kami jadi bertanya, ada apa ini?” pungkasnya. (***)

Editor: Denny Surya
Previous Post

Tangga Seribu, Wisata Alam Terbuka Dibalut Pesona Kota.

Next Post

Cara Memperbaiki Hidup Menurut dr. Zaidul Akbar

Next Post
cara memperbaiki diri

Cara Memperbaiki Hidup Menurut dr. Zaidul Akbar

Discussion about this post

Indeks Berita

Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Des    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Jumat, 19 November 2021 - 19:39
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Selasa, 31 Januari 2023 - 06:52
Adopsi Sistem Produksi Vaksin, Bio Farma Kembangkang Budidaya Pisang di Jatigede

Adopsi Sistem Produksi Vaksin, Bio Farma Kembangkang Budidaya Pisang di Jatigede

Senin, 30 Januari 2023 - 21:41
Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Senin, 30 Januari 2023 - 16:05
KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

Senin, 30 Januari 2023 - 15:53
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event

© 2022 MADANIACOID