CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Datangi PT Bandung, Korban KSP SB Sampaikan 3 Tuntutan

Oleh Denny Surya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:12
di Headline, Hukrim
Datangi PT Bandung, Korban KSP SB Sampaikan 3 Tuntutan

madaniacoid — Tidak kurang dari 300 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di Jl. Cimuncang, Kota Bandung Jawa Barat, pada Rabu 30 Agustus 2023.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Selain melakukan orasi yang intinya menyuarakan jeritan hati para korban dari KSP SB yang nasibnya kini terkatung – katung, mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk saling memberikan dukungan karena perjuangan belum berakhir meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis kepada Dang Zaeni dan Iwan Setiawan.

Keduanya tercatat sebaga pimpinan KSP-SB yang dihganjar hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.

koordinator korban KSP SB, Ivelany Citra Ayudina mengatakan Para korban KSP-SB merasa tidak terima, tersebab vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 15 tahun kurungan penjara.

“Oleh karenanya kami melakukan banding dan hari ini kami melakukan aksi damai dengan menyerukan tiga tuntutan,” tegas Ivelany kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Adapun tiga tuntutan itu, jelas Ivelany adalah pertama, menurut segera kembalikan kerugian ke para korban yang melaporkan, bukan semua anggota KSP-SB. Karena Faktanya menurut Ivelany, yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25 laporan polisi dengan kerugian senilai Rp900 Milyar lebih.

“Tetapi, hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena tidak semua anggota melapor. Makanya, kami ingin tahu apakah seluruh anggota atau hanya yang lapor?” katanya.

Tuntutan kedua, kata Ivelany, agar hakim PT Bandung menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa. “Tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga,” jelas Ivelany.

Tuntutan ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut. “Semoga PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar.” tegasnya.

Ivelany menambahkan, perwakilan dari korban KSP SB telah diterima dengan baik humas PT Bandung dan sudah ada panitia Hakim yang sudah ditunjuk yang saat ini sedang mengkaji putusan.

“Putusan dari PT Bandung akan diumumkan dua bulan kedepan, dan kami akan menanti putusan tersebut.” pungkasnya.***

Editor: Denny Surya
Previous Post

Ridwan Kamil: Lima Tahun Bangun Jabar Manifestasi Dasa Darma Pramuka

Next Post

Dapatkan Adanya Pengaduan Melawan Arus, Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam : Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Next Post

Dapatkan Adanya Pengaduan Melawan Arus, Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam : Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51
Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Memberikan Penyuluhan terkait  Peningkatan Kesadaran Perlindungan Data Diri dan Etika Bermedia Sosial di Masyarakat. Jum'at 24 April 2026 Foto : Istimewa

Kejahatan Siber Meningkat, Tel-U Turun Edukasi Warga Soal Data Pribadi

Jumat, 24 April 2026 - 21:14
Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Jumat, 24 April 2026 - 13:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID