MADANIACOID – Informasi terkait Vaksin Covid-19 dosis booster atau dosis ke empat masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, baik diperuntukannya maupun kejelasan tentang dosis ke empat ini.
Dilansir dari laman web resmi covid19.go.id, berdasarkan studi yang dilakukan oleh tim COV-Boost bahwa dosis booster atau dosis ke-empat vaksin Covid-19 merupakan upaya efektif dalam meningkatkan antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus Corona tanpa menimbulkan KIPI yang berat.
KIPI yaitu salah satu reaksi tubuh pasien yang tidak diinginkan yang muncul setelah pemberian vaksin.
Tujuan dari dosis booster yaitu guna merangsang sistem imun dan mengembalikan efektivitas vaksin sebelumnya yang kemungkinan bisa saja menurun seiring waktunya.
Menurut penyataan akun resmi covid, vaksin dosis keempat ini dapat dilakukan dengan jarak dari 6 bulan atau lebih dari booster pertama dosis ketiga. Hal ini mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasioanl (Indonesian Technical Advisory Droup on Immunization/ITAGI).
Berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka direkomendasikan adanya upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis ke empat bagi tenaga kesehatan.
Beberapa negara mulai gencar menawarkan vaksin Covid-19 dosis ke empat. Diantaranya negara yang telah mengizinkan suntk dosis ke empat Israel dan Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022, dimana pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu bagi bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Vaksin dosis ke empat ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kamis (28/7/2022).
Pemberian dosis ke empat untuk masyarakat umum belum ada edaran yang terkait, dan diperlukan pengkajian lebih dalam. Apakah memang perlu diberikan kepada masyarakat atau sebaliknya.
Apabila vaksin dosis keempat bagi masyarakat umum dipastikan ada, pastinya yang akan menerima terlebih dulu yaitu kelompok-kelompok yang dinilai beresiko tinggi.
Seperti di kalangan lansia atau lanjut usia, orang yang memiliki permasalahan pada sistem imun tibuh serta pelayanan publik.***(Citra Listiani)
Discussion about this post