MADANIACOID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberi sanksi pada travel penyedia non visa haji kepada jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” tutur Menag, melansir laman resmi Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 4 Mei 2024
Pelanggaran Penggunaan Non Visa Haji
Peringatan itu disampaikan setelah aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi mendapati 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan non visa haji untuk berhaji. 34 jemaah dipulangkan ke tanah air, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
34 jemaah haji yang dipulangkan mengaku bahwa mereka datang ke Arab Saudi bukan dengan visa haji, melainkan dengan visa ziarah. Mereka dijanjikan seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dengan syarat membayar 4.600 Riyal per orang.
Kemudian tiga orang yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk diproses lebih lanjut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
Pemerintah Mengimbau Menggunakan Visa Haji Resmi
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” jelas Menag.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Pasal 18, terdapat dua jenis visa haji resmi. Diantaranya visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji kuota diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan haji dengan visa Mujamalah atau akrab disebut haji Furoda wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada operasional 1445 H/2024 M, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dan 20.000 tambahan kuota. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun ini ialah sebanyak 241.000 jemaah.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi.” tutupnya.***(Mahayuna Gelsha Supriyadi)
Discussion about this post