MADANIACOID – Baleg DPR menyetujui penerapan aturan MA mengenai batas usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada. Menurut aturan MA, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Akibatnya, individu yang menurut aturan awal belum memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masih bisa mendaftar pada tahun ini. Hal ini karena jika batas usia minimum dihitung pada tahun depan dan calon tersebut memenuhi syarat di tahun depan, mereka tidak melanggar hukum.
Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa batas usia minimum harus dipenuhi saat pencalonan, bukan saat pelantikan. Namun, DPR memilih untuk tidak mengikuti ketentuan MK mengenai hal ini.
Keputusan DPR ini memicu protes di media sosial dengan banyak masyarakat merasa kecewa dan marah, menilai bahwa keputusan ini bisa mengancam demokrasi.
Selain itu, tagar #KawalPutusanMK dan istilah “Peringatan Darurat” sempat trending di Twitter/X pada Rabu (21/08/2024). Beberapa selebriti Indonesia seperti Andovi da Lopez, Arie Kriting, Reza Rahadian dan Kristo Immanuel juga membagikan informasi tentang “Peringatan Darurat” di media sosial mereka dan ada yang bahkan ikut serta dalam demonstrasi.
(sumber : @whatisupindonesia)
Discussion about this post