MADANIACOID – Pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya yang dilaksanakan pada Sabtu, (1/10/2022) malam di Malang, Jawa Timur, berakhir dengan tragedi yang menyayat hati. Kejadian tersebut berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang, terjadi tidak lama setelah laga kedua tim menyelesaikan permainan yang dimenangkan oleh Persebaya.
Menurut keterangan dari Amnesty International, Tragedi Kanjuruhan dipicu salah satunya oleh aparat keamanan yang menembakkan gas air mata, hal ini dilakukan untuk mengendalikan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Tragedi ini memakan ratusan korban serta mendapatkan perhatian serius dari seluruh dunia dan menjadi headline berita di media dunia. Selain itu, LaLiga pun mengheningkan cipta untuk memberikan belasungkawa atas tragedi Kanjuruhan Malang.
Menurut Irjen Pol Nico Afinta dalam keterangan pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur bahwa penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk “Singo Edan” yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan official.
Larangan FIFA dalam Penggunaan Gas Air Mata dan Senjata Api
Mengutip dari dokumen “FIFA Stadium Safety and Security” terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Aturannya tertuang dalam Pasal 19 Nomor b yang mengatur terkait petugas keamanan. Dalam aturan petugas disebut dengan ‘Pitchside stewards’, yang berbunyi “No Firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used.” Hal ini berarti tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Selain itu juga dalam dokumen keselamatan dan keamanan tersebut memuat aturan lainnya yaitu posisi petugas medis dan polisi saat berlangsungnya pertandingan. Petugas keamanan ditempatkan di sekitar lapangan permainan, maka perilaku dan penampilan harus memiliki standar tertinggi. Kemudian, petugas tidak langsung memakai tameng atau masker untuk kondisi tertentu serta aturan jumlah petugas lapangan atau petugas polisi yang berjaga.
Dampak Bahaya Gas Air Mata
Larangan FIFA mengenai penggunaan gas air mata bukan hanya alasan semata. Tentu dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan. Diantaranya :
1. Gangguan pada mata
Paparan gas air mata dampaknya dapat membuat mata berair, panas seperti terbakar, pandangan menjadi kabur dan gatal. Apabila terkena gas air mata dalam jarak yang dekat bisa menyebabkan efek jangka panjang yaitu kerusakan mata, pendarahan mata sampai kebutaan.
2. Gangguan pernafasan
Dampak dari gas air mata dapat menimbulkan iritasi pada hidung, tenggorokan dan paru-paru. Saat menghirup kabut gas air mata orang bisa saja tersedak, hidung dan tenggorokan panas dan gatal, sesak napas, mual dan muntah.
Orang yang mempunyai riwayat gangguan pernapasan beresiko mengalami gagal napas. Selain itu, kasus yang parah yakni terkena gas air mata dengan konsentrasi tang tinggi ataupun di ruang tertututp dalam jangka waktu yang tidak sedikit, hal ini bisa menyebabkan kematian.
3. Gangguan pada kulit
Bahaya dari gas air mata yaitu apabila terkena pada kulit yang terbuka akan menyebabkan iritasi dan rasa sakit. Apabila kasus parah, iritasi tersebut berlangsung lama dengan gejala ruam kemerahan, gatal atau mengalami luka bakar.
4. Gangguan pada mental
Beberapa orang yang terkena paparan dari gas air mata dalam situasi yang penuh tekanan atau berulang bisa mengalami gangguan stress pasca trauma atau post traumatis stress disorder (PTSD).
Saat mengalami peristiwa ini, orang tersebut akan mengalami detak jantung dan tekanan darahnya yang tinggi. Kondisi ini tentu saja berbahaya pada orang yang mempunyai riwayat penyakit jantung, karena dapat memicu serangan jantung.
Dampak gas air mata di atas tergantung paparan di ruang tertutup atau terbuka, konsentrasi zat yang digunakan, jarak dengan gas air mata yang dilepaskan dan riwayat kesehatan secara keseluruhan.
Itulah informasi mengenai bahaya gas air mata dan FIFA telah melarang penggunaan gas air mata didalam stadion. Semoga dari tragedi Kanjuruhan ini dapat dijadikan pembelajaran oleh semua pihak, baik itu aparat keamanan, masyarakat, federasi dan sebagainya.***(Citra Listiani)
Discussion about this post