MADANIACOID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Dimana Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Di pasal 5 Keppres 17/2022, disebutkan bahwa Tim PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.
Aturan ini diudarakan dengan mempertimbangkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.
Selain itu juga, pelanggaran HAM yang berat di masa lalu masih dianggap belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jokowi menetapkan bahwa Tim PPHAM memiliki tim pengarahnya, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Tim tersebut terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Menteri Sosial serta Kepala Staff Kepresidenan.
Menko Polhukam yakni Mahfud MD sebagai ketua tim pengarah dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua di tim pengarah.
Anggota tim pengarah yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani. Mensos Tri Rismaharini dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sedangkan untuk tim pelaksana PPHAM diketuai oleh Makarim Wibisono, wakil ketua oleh Ifdhal Kasim, Sekretaris oleh Suparman Marzuki serta anggotanya yaitu Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Rahayu..
Tugas Tim PPHAM
Menurut pasal 8 Keppres 17/2022 menjelaskan bahwa tim pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada tim pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas tim pelaksana serta menetapkan rekomendasi.
Tim pelaksana memiliki tugas, Pertama mengungkapkan dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2022.
Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya. Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa depan. Keempat, menyusun laporan akhir.
Jokowi mengklaim bahwa pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Masa kerja Tim PPHAM berjalan sejak Keppres 17/2022 ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Tetapi, masa kerja Tim PPHAM pun dapat diperpanjang sesuai Keppres.***(Citra Listiani)
Discussion about this post