CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Oleh Abdul Hadi
Jumat, 23 September 2022 - 14:45
di Hukrim
Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

MADANIACOID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Dimana Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Di pasal 5 Keppres 17/2022, disebutkan bahwa Tim PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.

Aturan ini diudarakan dengan mempertimbangkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.

Selain itu juga, pelanggaran HAM yang berat di masa lalu masih dianggap belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jokowi menetapkan bahwa Tim PPHAM memiliki tim pengarahnya, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Tim tersebut terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Menteri Sosial serta Kepala Staff Kepresidenan.

Menko Polhukam yakni Mahfud MD sebagai ketua tim pengarah dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua di tim pengarah.

Anggota tim pengarah yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani. Mensos Tri Rismaharini dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sedangkan untuk tim pelaksana PPHAM diketuai oleh Makarim Wibisono, wakil ketua oleh Ifdhal Kasim, Sekretaris oleh Suparman Marzuki serta anggotanya yaitu Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Rahayu..

Tugas Tim PPHAM

Menurut pasal 8 Keppres 17/2022 menjelaskan bahwa tim pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada tim pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas tim pelaksana serta menetapkan rekomendasi.

Tim pelaksana memiliki tugas, Pertama mengungkapkan dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2022.

Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya. Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa depan. Keempat, menyusun laporan akhir.

Jokowi mengklaim bahwa pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Masa kerja Tim PPHAM berjalan sejak Keppres 17/2022 ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Tetapi, masa kerja Tim PPHAM pun dapat diperpanjang sesuai Keppres.***(Citra Listiani)

Editor:
Previous Post

Masyarakat Tengah Hadapi Arus Deras Infoprmasi Medsos, KPU Kabupaten Bandung Ajak Wartawan Kawal Tahapan Pemilu 2024

Next Post

Pendampingan Menggunakan Internet Untuk Generasi Muda

Next Post
Pendampingan Menggunakan Internet Untuk Generasi Muda

Pendampingan Menggunakan Internet Untuk Generasi Muda

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Libur Hari Buruh, KAI Divre II Padang Siapkan 23 Ribu Kursi

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Libur Hari Buruh, KAI Divre II Padang Siapkan 23 Ribu Kursi

Kamis, 30 April 2026 - 12:42
Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Stigma yang Masih Kuat

Kesehatan Mental: Memahami Pentingnya, Faktor Risiko, dan Upaya Penanganan

Rabu, 29 April 2026 - 20:51
Manusia dan Alam: Peran Situs UNESCO dalam Menjaga Kehidupan dan Warisan Dunia

Manusia dan Alam: Peran Situs UNESCO dalam Menjaga Kehidupan dan Warisan Dunia

Rabu, 29 April 2026 - 17:49
Fenomena Blue Zones: Antara Fakta, Kritik, dan Gaya Hidup Sehat

Fenomena Blue Zones: Antara Fakta, Kritik, dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 29 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID