Madania.co.id, Bandung – Satnarkoba Polresta Bandung telah mengamankan 33 tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung,Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan 33 tersangka tersebut ditangkap selama periode Juni – Juli 2022.
“Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, (21/7).
Kusworo menambahkan dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka ini yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion.
“Dari 33 tersangka ini kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Di mana barang ini berasal dari negara Tiongkok,” ujarnya.
Tak hanya itu, saat pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu kelompok geng motor. Satnarkoba Polresta Bandung menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam.
“Kemudian ada lagi yang lain, yaitu sabu yang dilakukan oleh geng motor. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, berawal dari narkoba tersebut pihaknya melakukan razia penggeledahan di rumahnya dan didapati senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar,” tambahnya.
Dari 33 tersangka ini, Kusworo menjelaskan rata-rata modusnya dengan memperkerjakan anak di bawah umur.
“Sehingga selain daripada dikenakan undang-undang narkotika 35 Tahun 2009, para tersangka ini juga dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena memperkerjakan anak dibawah umur,” tuturnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan samurai.
“Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(m)
Discussion about this post