Padang, Madania – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Padang Pariaman. Langkah itu dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api yang masih kerap digunakan masyarakat secara tidak resmi.
Penutupan dilakukan di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, 7 Mei 2026. Perlintasan liar tersebut memiliki lebar sekitar dua meter dan selama ini digunakan pejalan kaki untuk melintas.
Kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, aparat TNI, perangkat nagari, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan penutupan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” ujar Reza. Kamis 7 Mei 2026.
Menurut dia, perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai serta berada di luar pengaturan resmi.
KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak 2025 hingga April 2026, sebanyak 21 perlintasan liar telah ditutup di berbagai wilayah operasional. Selain penataan jalur, perusahaan juga memperkuat sosialisasi keselamatan di titik perlintasan serta sekolah-sekolah.
Sepanjang 2026, KAI Divre II Sumbar telah melakukan sosialisasi keselamatan di 21 titik perlintasan dan edukasi di dua sekolah. Media peringatan keselamatan juga dipasang di sejumlah lokasi strategis.
Reza menilai aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga kedisiplinan masyarakat saat melintas di jalur sebidang.
“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, penutupan perlintasan liar bertujuan mengarahkan masyarakat menggunakan akses penyeberangan resmi yang dinilai lebih aman dan memenuhi standar keselamatan.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuka jalur perlintasan liar maupun menggunakan akses tidak resmi di sekitar rel kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu dan isyarat, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” ujar Reza.***










Discussion about this post