
Madania.co.id, Bandung – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan survey pos-pos penyekatan peniadaan mudik di jalur selatan dalam rangka operasi keselamatan. Istiono menyebut jalur selatan adalah jalur yang perlu diantisipasi karena merupakan jalur favorit para pemudik untuk menghindari pos penyekatan.
Adapun, ia menyusuri jalur yang mendirikan pos-pos penyekatan dari Polres Cilacap, Polres Banjar, Polres Ciamis sampai Polres Cileunyi.
“Ini jalur penting dari Tasikmalaya, Ciamis sampai Banjar sampai Majenang. Kesiapan dari teman-teman Kapolres Tasik, Ciamis, dan Banjar sudah all out sudah bagus sekali dan tinggal sekarang me-manage aja,” kata Istiono, dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Istiono memastikan jalur selatan telah siap untuk menyekat para pemudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. Termasuk jalur tikus pun ikut disiapkan.
“Jadi untuk larangan mudik lebaran tgl 6-17 sudah siap di titik-titik penyekatannya ini. Karena di Jawa Barat disiapkan 4 jalur yang harus diwaspadai yaitu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan, dan jalur-jalur selatan-selatan lainnya termasuk jalur tikus,” jelasnya.
Ia menegaskan, jajarannya akan berjaga selama 24 jam selama pemberlakuan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Petugas nantinya berjaga bergantian termasuk di jalur tikus sekalipun.
“Kita all out 24 jam. Kita bagi 8 jam, 8 jam, 8 jam jadi tugas kita semua siap 24 jam penuh untuk menjaga pos. Ada 3 shift,” tegasnya.
Tiga Shift
Pemberlakuan 3 Shift ini dilakukan untuk mencegah pengawasan aparat lengah dari para pemudik. Sebab, diyakini pemudik akan melakukan berbagai upaya untuk lolos dari penyekatan dari pos yang sudah dipersiapkan.
“Pos penyekatan ada 333 titik. Ini kita tambah dari hasil evaluasi tahun lalu yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus ya,” tutur Istiono.
Sementara itu, sambung dia, sanksi diberlakukan bagi para pemudik hanya diputar balikkan saja. Sebab, operasi keselamatan ini merupakan operasi yang mengedepankan humanis dan persuasif.
“Ya, sanksi operasi ini adalah operasi kemanusiaan jadi tindakan kita tetap persuasif humanis. Tindakan sanksi hukum hanya putar balik arah saja. Dan kita mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum.
Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran. (mrf)
Discussion about this post