CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Pembayaran THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya

Oleh Andri Herdiansyah
Jumat, 16 April 2021 - 15:27
di Berita, Ekbis, Jawa Barat

Madania.co.id, Bandung – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik, dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR tujuh hari sebelum Hari Raya.

Edaran Menteri

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tuturnya.

Posko Pengaduan

Sementara itu, untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. (mrf)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang LebaranTHRtunjangan hari raya
Previous Post

Kakorlantas: Silahkan Saja Mudik Sebelum 6 Mei, Setelahnya Tak Boleh!

Next Post

Kakorlantas: Jalur Selatan Jawa Barat Favorit Pemudik, Pos Penyekatan Siap Antisipasi

Next Post

Kakorlantas: Jalur Selatan Jawa Barat Favorit Pemudik, Pos Penyekatan Siap Antisipasi

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Selasa, 21 April 2026 - 13:30
Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 09:31
Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Senin, 20 April 2026 - 16:53
Pendekatan Baru dalam Pendidikan: Mendorong Transformasi Melalui Workshop

Pendekatan Baru dalam Pendidikan: Mendorong Transformasi Melalui Workshop

Senin, 20 April 2026 - 14:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID