Madania.co.id, Bandung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada semua kapolda di seluruh Pulau Jawa-Bali.
Kabarhakam Komjen Agus Andrianto mengatakan, Kapolri meminta Kapolda ikut mensosialisasi rencana PPKM skala mikro.
“Surat telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2/2021).
Agus menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Menurutnya, surat telegram tersebut menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD provinsi/kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.
“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” papar Agus.
Selain itu, para kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayah masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Agus menuturkan, surat telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). (mrf)
Discussion about this post