Madania.co.id, Majalengka – Seorang Ibu berinisial TA (45) di Majalengka, tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang melalui sosial media WhatsApp (WA).
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan mengatakan, TA menjual anaknya Y (25) dengan tarif sekali kencan antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu.
“TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” ujar Siswo, dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/4/2021).
“Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula adanya laporan dari warga. Kemudian, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu.
“Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
“Pelaku diancam 6 tahun penjara,” pungkas dia. (mrf)
Discussion about this post