Madania.co.id, Majalengka – Sat Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Majalengka. Adapun, ada tiga orang terduga pelaku berinisial DA (24), RA (27) dan AT (32) diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu minggu di lokasi berbeda-beda.
“Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka Inisial DA (24) ditangkap pada tanggal 22 Januari 2021 sedangkan dua tersangka inisial RA (27) dan AT (32) ditangkap pada tanggal 28 Januari 2021 ditempat yang berbeda,” paparnya.
Udiyanto menjelaskan, DA diamankan lantaran menyalahgunakan obat-obatan jenis psikotropika, riklona dan calmlet.
“Tersangka tertangkap basah oleh polisi karena membawa 30 butir psikotropika, 20 butir riklona dan 2 butir calmlet,” kata dia.
Sedangkan, RA dan AT tertangkap tangan oleh polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
“RA tertangkap saat menggunakan sabu di sekretariat organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Lemahsugih, sedangkan AT ditangkap di pasar Jatitujuh karena membawa 1 paket daun ganja,” sambung Udiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku DA dijerat Pasal 62 dan pasal 60 tentang psikotropika. “Untuk DA diancam di atas 5 tahun penjara karena membawa obat-obat sejenis psikotrapika tanpa hak,” jelasnya.
Sementara, RA dan AT dikenakan Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “RA dan AT diancam minimal 4 tahun penjara karena telah menyalahgunakan Narkotika golongan I,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post