CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Kedapatan Menyalahgunakan Narkoba, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Oleh Andri Herdiansyah
Kamis, 4 Februari 2021 - 21:39
di Berita, Hukrim, Jawa Barat

Madania.co.id, Majalengka – Sat Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Majalengka. Adapun, ada tiga orang terduga pelaku berinisial DA (24), RA (27) dan AT (32) diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu minggu di lokasi berbeda-beda.

“Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka Inisial DA (24) ditangkap pada tanggal 22 Januari 2021 sedangkan dua tersangka inisial RA (27) dan AT (32) ditangkap pada tanggal 28 Januari 2021 ditempat yang berbeda,” paparnya.

Udiyanto menjelaskan, DA diamankan lantaran menyalahgunakan obat-obatan jenis psikotropika, riklona dan calmlet.

“Tersangka tertangkap basah oleh polisi karena membawa 30 butir psikotropika, 20 butir riklona dan 2 butir calmlet,” kata dia.

Sedangkan, RA dan AT tertangkap tangan oleh polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan sabu.

“RA tertangkap saat menggunakan sabu di sekretariat organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Lemahsugih, sedangkan AT ditangkap di pasar Jatitujuh karena membawa 1 paket daun ganja,” sambung Udiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku DA dijerat Pasal 62 dan pasal 60 tentang psikotropika. “Untuk DA diancam di atas 5 tahun penjara karena membawa obat-obat sejenis psikotrapika tanpa hak,” jelasnya.

Sementara, RA dan AT dikenakan Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “RA dan AT diancam minimal 4 tahun penjara karena telah menyalahgunakan Narkotika golongan I,” pungkasnya. (mrf)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang GanjaNarkobaObat kerasobat obatan terlarangsabu
Previous Post

Suara Dentuman di Malang, Begini Penjelasan BMKG

Next Post

Cuaca Ekstrim, BPBD Jabar Fokus Peringatkan Beberapa Daerah

Next Post

Cuaca Ekstrim, BPBD Jabar Fokus Peringatkan Beberapa Daerah

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Senin, 20 April 2026 - 16:53
Pendekatan Baru dalam Pendidikan: Mendorong Transformasi Melalui Workshop

Pendekatan Baru dalam Pendidikan: Mendorong Transformasi Melalui Workshop

Senin, 20 April 2026 - 14:51
Pentingnya Kesehatan dan Kesejahteraan dalam Industri Kecantikan

Pentingnya Kesehatan dan Kesejahteraan dalam Industri Kecantikan

Senin, 20 April 2026 - 13:49
10 Buku Psikologi yang Wajib Dibaca untuk Memahami Cara Kerja Pikiran Manusia

10 Buku Psikologi yang Wajib Dibaca untuk Memahami Cara Kerja Pikiran Manusia

Minggu, 19 April 2026 - 19:58
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID