MADANIACOID – Adanya lawan kotak kosong pada Pemiihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya ada 41 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.
Paslon yang berpeluang melawan kotak kosong tersebut berada di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Aceh Utara,Aceh Taming, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang, Bintan.
Di pulau Jawa yaitu Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes,Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Daerah lainnya yaitu Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Kota Samarinda, Malinau, Kota Tarakan, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari, dan Kaimana.
Hal ini menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPR komisi II, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
3 Poin Penting Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, dari hasil rapat yang telah dilaksanakan pada Selasa malam (10/9/2024) terdapat tiga poin penting, yaitu:
- Pasangan calon tunggal yang tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yaitu tahun 2025, hal ini sesuai dengan Pasal 54 D Undang Undang 10/2016
- Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kementerian dalam negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada RDP yang akan datang terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu paslon
- Daerah yang menemukan permasalahan pencalonan kepala daerah, baik paslon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu paslon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.Selain itu, partai politik yang mendaftarkan paslon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan nama paslon yang berbeda maka tidak diterima oleh KPU Daerah.
Komisi II DPR RI pun meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Hal tersebut harus berpegang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Discussion about this post