CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang

Oleh Citra Listiani
Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:23
di Hukrim
Operasi Zebra 2022

MADANIACOID – Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra 2022 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi ini  bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Melansir laman resmi, Kepala Korlantas, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik e-TLE), di sisi lain pun petugas dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Meskipun e-TLE kini sudah tersebar di 34 Provinsi di indonesia, tugas polantas pun tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya e-TLE. Tetapi dengan adanya e-TLE tugas polisi pun terbantu.

Pihak Kapolri berharap tidak terdapat transaksi negatif

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.

Operasi Zebra 2022 Cara Cek Status Tilang Elektronik secara Online

  • Mengunjungi laman resmi https://etle.pmj.info/id/check.data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin serta nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah semuanya terisi, kemudian klik “Cek Data”
  • Apabila tidak terdapat pelanggaran akan muncul tulisan “No Data Avaible.”
  • Sebaliknya terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, status pelanggaran, waktu serta tipe kendaraan.

Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan dijerat Pasal 287. Selain itu, kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda sebanyak Rp. 500 ribu.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik atau e-TLE

Terdapat dua cara dalam membayar denda tilang online yaitu melalui BRI dan bank lainnya. Tetapi sebelum membayar denda, pelanggar pun diharuskan mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari serta batas waktu terakhir pembayaran yaitu 15 hari terhitung dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka akan menerima e-mail konfirmasi dan e-mail tanggal serta lokasi pengadilan.

Orang yang terkena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggarannya. Berikut ini cara membayar denda tilang online :

Bayar e-TLE via kantor BRI :

  • Ambil nomor antrian transaksi teller serta isi slip setoran.
  • Isi dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” serta nominal denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada teller BRI
  • Kemudian teller BRI akan melakukan validasi terkait transaksi
  • Simpan slip setoran untuk diserahkan ke penindak E-TLE sebagai bukti telah membayar denda tilang elektronik secara sah
  • Slip setoran diserahkan kepada penindak e-TLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sudah disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui ATM BRI :

  • Masukkan kartu debit BRI dan PIN
  • Kemudian pilih menu Transaksi lain > lainnya > Klik BRIVA
  • Memasukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang sudah diberikan
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai dengan nomor Briva, nama pelanggar serta jumlah yang harus dibayar.
  • Ikuti intruksi untuk menyelesaikan transaksinya. Kemudian copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM yang asli diserahkan kepada penindak e-TLE hal ini untuk ditukarkan dengan bukti yang sudah disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Mobike Banking BRI :

  • Buka aplikasi BRI Mobile dan login
  • Pilih pada menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Memasukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayar. Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda tentu akan ditolah transaksinya.
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar E-tilang
  • Tunjukkan SMS tersebut kepada penindak E-TLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sudah disita

Cara Bayar Denda Tilang Online melalui Bank lain :

  • Masukkan kartu debit dan PIN
  • Pilih menu Transaksi lainnya > Transfer > ke rek bank lain
  • Masukkan kode ban BRI (002), kemudian masukan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  • Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang dibayar
  • Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda maka transaksi ditolak serta ikuti intruksi untuk menyelesaikannya
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah informasi terkait Operasi Zebra 2022 dari segi cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Yuk, patuhi aturan lalu lintas dan berkendara demi keselamatan diri sendiri dan bersama.***(Citra Listiani)

Editor:
Previous Post

Ganda Putri Apriyani/Fadia Target Peringkat 15 Besar Dunia

Next Post

Makanan Khas dari Negeri Laskar Pelangi, Gangan

Next Post
Kuliner Wajib Khas Belitung

Makanan Khas dari Negeri Laskar Pelangi, Gangan

Discussion about this post

Indeks Berita

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

Rabu, 19 November 2025 - 06:33
Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Jumat, 14 November 2025 - 10:04
Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Selasa, 11 November 2025 - 06:11
Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 18:58
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online