MADANIACOID – Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra 2022 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Melansir laman resmi, Kepala Korlantas, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik e-TLE), di sisi lain pun petugas dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Meskipun e-TLE kini sudah tersebar di 34 Provinsi di indonesia, tugas polantas pun tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya e-TLE. Tetapi dengan adanya e-TLE tugas polisi pun terbantu.
Pihak Kapolri berharap tidak terdapat transaksi negatif
“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.
Operasi Zebra 2022 Cara Cek Status Tilang Elektronik secara Online
- Mengunjungi laman resmi https://etle.pmj.info/id/check.data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin serta nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah semuanya terisi, kemudian klik “Cek Data”
- Apabila tidak terdapat pelanggaran akan muncul tulisan “No Data Avaible.”
- Sebaliknya terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, status pelanggaran, waktu serta tipe kendaraan.
Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik
Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan dijerat Pasal 287. Selain itu, kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda sebanyak Rp. 500 ribu.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik atau e-TLE
Terdapat dua cara dalam membayar denda tilang online yaitu melalui BRI dan bank lainnya. Tetapi sebelum membayar denda, pelanggar pun diharuskan mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari serta batas waktu terakhir pembayaran yaitu 15 hari terhitung dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka akan menerima e-mail konfirmasi dan e-mail tanggal serta lokasi pengadilan.
Orang yang terkena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggarannya. Berikut ini cara membayar denda tilang online :
Bayar e-TLE via kantor BRI :
- Ambil nomor antrian transaksi teller serta isi slip setoran.
- Isi dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” serta nominal denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI
- Kemudian teller BRI akan melakukan validasi terkait transaksi
- Simpan slip setoran untuk diserahkan ke penindak E-TLE sebagai bukti telah membayar denda tilang elektronik secara sah
- Slip setoran diserahkan kepada penindak e-TLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sudah disita.
Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui ATM BRI :
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN
- Kemudian pilih menu Transaksi lain > lainnya > Klik BRIVA
- Memasukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang sudah diberikan
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai dengan nomor Briva, nama pelanggar serta jumlah yang harus dibayar.
- Ikuti intruksi untuk menyelesaikan transaksinya. Kemudian copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM yang asli diserahkan kepada penindak e-TLE hal ini untuk ditukarkan dengan bukti yang sudah disita.
Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Mobike Banking BRI :
- Buka aplikasi BRI Mobile dan login
- Pilih pada menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Memasukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayar. Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda tentu akan ditolah transaksinya.
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar E-tilang
- Tunjukkan SMS tersebut kepada penindak E-TLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sudah disita
Cara Bayar Denda Tilang Online melalui Bank lain :
- Masukkan kartu debit dan PIN
- Pilih menu Transaksi lainnya > Transfer > ke rek bank lain
- Masukkan kode ban BRI (002), kemudian masukan 15 angka nomor pembayaran tilang.
- Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang dibayar
- Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda maka transaksi ditolak serta ikuti intruksi untuk menyelesaikannya
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Itulah informasi terkait Operasi Zebra 2022 dari segi cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Yuk, patuhi aturan lalu lintas dan berkendara demi keselamatan diri sendiri dan bersama.***(Citra Listiani)
Discussion about this post