Madania.co.id, Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif mencegah masuknya strain virus baru Covid-19.
Itu dilakukan melalui Satgas Penanganan Covid-19 yang telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri guna mencegah imported case.
Disusul perpanjangan 14 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.
Diketahui berbagai media internasional melaporkan, para peneliti telah ditemukan dua jenis varian baru yakni di Inggris dan Afrika Selatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah pun saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan adanya varian baru yang telah masuk.
“Kami telah mengakses internasional database, di mana kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia. Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien dirumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta dan kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia,” kata Wiku dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021).
Selain itu, dalam mencegah masuknya varian baru itu, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Dalam aturannya, semua yang masuk Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama lima hari. Kemudian mendapatkan hasil negatif tes PCR dalam masa tersebut.
Khusus bagi WNA, yang menjalani isolasi dan jika harus menjalani perawatan karena positif covid-19, biayanya ditanggung secara mandiri.
Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia.
“Presiden telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat Indonesia,” katanya.(m)
Discussion about this post