CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Pasang Plang Pengumuman di Lahan Bandung Zoo

Oleh Denny Surya
Rabu, 28 Juni 2023 - 15:53
di Headline, Hukrim
Pemkot Bandung Pasang Plang Pengumuman di Lahan Bandung Zoo

MADANIACOID– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar. (ray)**

Editor: Denny Surya
Previous Post

Tarif Listrik Triwulan III Tetap, PLN Pastikan Listrik Andal untuk Dorong Perekonomian

Next Post

Jelang Idul Adha, Nurul Arifin Serahkan Hewan Qurban 3 Sapi dan 7 Kambing Pada Masyarakat

Next Post
Jelang Idul Adha, Nurul Arifin Serahkan Hewan Qurban 3 Sapi dan 7 Kambing Pada Masyarakat

Jelang Idul Adha, Nurul Arifin Serahkan Hewan Qurban 3 Sapi dan 7 Kambing Pada Masyarakat

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Kekerasan Berbasis Gender: Ancaman Nyata yang Masih Membayangi Perempuan dan Anak

Kekerasan Berbasis Gender: Ancaman Nyata yang Masih Membayangi Perempuan dan Anak

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Kekerasan Berbasis Gender: Ancaman Nyata yang Masih Membayangi Perempuan dan Anak

Kekerasan Berbasis Gender: Ancaman Nyata yang Masih Membayangi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 18:35
Telat atau Haid Tidak Teratur? Ini Pertanyaan Penting yang Perlu Anda Ajukan ke Dokter

Telat atau Haid Tidak Teratur? Ini Pertanyaan Penting yang Perlu Anda Ajukan ke Dokter

Selasa, 21 April 2026 - 14:34
Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Selasa, 21 April 2026 - 13:30
Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID