Madania.co.id, Bandung – Dalam kurun waktu satu hari, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
“Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kusworo, dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/11/2022).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan Jumat Curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian
Kemudian pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.
“Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang,” ujarnya.
Setelah menampung seluruh aduan, pihaknya langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.
“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung,” tuturnya.
“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusworo menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor Polisi.
Dimana dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung Polda Jabar. Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.
“Jadi Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” ujar Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.
“Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring,” tutup Kusworo.
Discussion about this post