CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 28 Maret 2023
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang Dan Miras Ilegal

Oleh Ridwan
Selasa, 1 November 2022 - 15:33
di Berita, Hukrim, Kabupaten Bandung
Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang Dan Miras Ilegal

Madania.co.id, Bandung – Dalam kurun waktu satu hari, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kusworo, dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan Jumat Curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian

Baca juga:   Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diamankan

Kemudian pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

“Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang,” ujarnya.

Setelah menampung seluruh aduan, pihaknya langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.

“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Baca juga:   Legislator Dinas Luar, Kabag Umum Terima Kunker DPRD Kabupaten Brebes

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kusworo menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor Polisi.

Dimana dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung Polda Jabar. Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.

Baca juga:   Makna logo Hari Jadi Kota Bandung, Karya Dani Nugraha

“Jadi Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” ujar Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.

“Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring,” tutup Kusworo.

Editor: Ridwan
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Kabupaten BandungMirasnarkotikaobat terlarangpolresta Bandung
Previous Post

Kreatif! PKK Bina Kader Posyandu Kota Bandung Lewat Cerdas Cermat

Next Post

Gerhana Bulan Total 2022, Ini Informasinya.

Next Post
Gerhana Bulan Total

Gerhana Bulan Total 2022, Ini Informasinya.

Discussion about this post

Indeks Berita

Maret 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Feb    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Jumat, 19 November 2021 - 19:39
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

Senin, 27 Maret 2023 - 12:20
KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

Senin, 27 Maret 2023 - 11:56
5 Tempat Hits Untuk Ngabuburit Asyik di Kota Bandung

Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Senin, 27 Maret 2023 - 11:20
5 Tempat Hits Untuk Ngabuburit Asyik di Kota Bandung

5 Tempat Hits Untuk Ngabuburit Asyik di Kota Bandung

Senin, 27 Maret 2023 - 11:04
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event

© 2022 MADANIACOID