Madania.co.id, Jakarta – Terkait kasus pasar muamalah Depok. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pihaknya menghargai pengajuan penangguhan penahanan Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar muamalah Depok.
Namun keputusan mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.
“Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga, itu hak, tapi di sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak,” ujar Rusdi dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/2/2021).
Zaim sendiri ditahan dengan status tersangka kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Dia lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan harus menjalani pengobatan karena mengalami saraf kejepit di bagian tulang belakang.
Namun, menurut Rusdi, nantinya penyidik akan mempertimbangkan perihal pengajuan penangguhan penahanan itu. Untuk saat ini, Rusdi belum memberikan jawaban gamblang.
“Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka,” jelasnya.
Sekedar informasi, pengajuan penangguhan penahanan Zaim itu sebelumnya disampaikan pada Selasa, 9 Februari lalu. Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.
Zaim Saidi disebut harus menjalani fisioterapi tiap minggu. Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu. (mrf)
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi. Zaim ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Zaim Saidi sengaja membentuk lahan pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.
Zaim merupakan inisiator dan penyedia lapak pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat jual beli yang dipergunakan sebagai alat tukar di tempat tersebut.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat Zaim dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. (mrf)
Discussion about this post