JAKARTA – Sebanyak 70 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, antusias mengikuti kegiatan penyuluhan Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) itu, merupakan rangkaian dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
“Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika,” ungkap Salah seorang mahasiswa, Haerul Kusuma dihadapan para siswa didampingi kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd, Sabtu, 9 April 2022.
Dia menjelaskan, hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini. Akibatnya, lanjut dia, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
“Pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan,” paparnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, melalui kegiatan PKM, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam melaksanakan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat. Ia menjelaskan, topik yang dibahas pun beragam, mulai dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.
“Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya,” ungkapnya Dr. Oksidelfa.
Disebutkan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.
“Bandingkan dengan penduduk Indonesia yang berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Artinya, sekitar 70 persen warga Indonesia menggunakan internet dan itu pasti tidak jauh perbandingan dengan yang menggunakan media sosial,” ungkapnya lagi.
Pelaksanaan PKM berlangsung tiga hari dan puncaknya adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan. “Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain,” pungkasnya.***
Discussion about this post