CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Puluhan Siswa SMK Khazanah Kebajikan Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Mahasiswa Unpam

Oleh Andri Herdiansyah
Senin, 11 April 2022 - 21:44
di Hukrim, Pendidikan

JAKARTA – Sebanyak 70 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, antusias mengikuti kegiatan penyuluhan Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) itu, merupakan rangkaian dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

“Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika,” ungkap Salah seorang mahasiswa, Haerul Kusuma dihadapan para siswa didampingi kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd, Sabtu, 9 April 2022.

Dia menjelaskan, hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini. Akibatnya, lanjut dia, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.

“Pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan,” paparnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, melalui kegiatan PKM, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam melaksanakan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat. Ia menjelaskan, topik yang dibahas pun beragam, mulai dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.

“Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya,” ungkapnya Dr. Oksidelfa.

Disebutkan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.

“Bandingkan dengan penduduk Indonesia yang berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Artinya, sekitar 70 persen warga Indonesia menggunakan internet dan itu pasti tidak jauh perbandingan dengan yang menggunakan media sosial,” ungkapnya lagi.

Pelaksanaan PKM berlangsung tiga hari dan puncaknya adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan. “Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain,” pungkasnya.***

Editor:
Previous Post

AMJM Minta Jangan Terkecoh Stetmen Presiden Jokowi

Next Post

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

Next Post

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Telat atau Haid Tidak Teratur? Ini Pertanyaan Penting yang Perlu Anda Ajukan ke Dokter

Telat atau Haid Tidak Teratur? Ini Pertanyaan Penting yang Perlu Anda Ajukan ke Dokter

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Telat atau Haid Tidak Teratur? Ini Pertanyaan Penting yang Perlu Anda Ajukan ke Dokter

Telat atau Haid Tidak Teratur? Ini Pertanyaan Penting yang Perlu Anda Ajukan ke Dokter

Selasa, 21 April 2026 - 14:34
Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Bandung–Ketapang Tanpa Transit, KA Sangkuriang Dorong Pariwisata dan Bisnis Lintas Jawa

Selasa, 21 April 2026 - 13:30
Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 09:31
Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Pentingnya Kesehatan Mental dan Emosional dalam Kehidupan Modern

Senin, 20 April 2026 - 16:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID