Madania.co.id – Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap dan mengamankan pelaku MG (34) dalam kasus miras impor oplosan rproduksi rumahan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” ujarnya dalam saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, (29 Juli/7).
Lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung, lanjut dia, di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” katanya.
Pelaku, menurut dia, mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ujar Kusworo.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(m)










Discussion about this post