Madania.co.id, Bandung – Dua orang mucikari berinisial R (24) dan D (43) ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dalam pengungkapan kasus prostitusi online berkedok spa di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di grup diskusi online beredar beberapa spa di Kota Bandung yang berkedok spa, tapi ada pelayanan all in atau plus-plus,” ujarnya, di Polrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).
Ia menjelaskan, enam orang terapis ikut diamankan sebagai korban dari dua orang mucikari tersebut.
“Kemudian, kami amankan dua orang mucikari ini, mereka memanfaatkan para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini,” tambahnya.
“Terapisnya diamankan sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang, untuk muncikarinya dua orang kita amankan juga,” ucapnya.
Fasilitas Spa
Adanan menuturkan, sebelumnya hotel tersebut sudah menyediakan fasilitas spa, namun tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini.
“Dari kegiatan tersebut, jika mereka hanya massage menerima bayaran 250, sedangkan para wanitanya hanya kebagian 50 ribu, sisanya untuk muncikari,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, buku tamu spa, serta uang senilai Rp 1 juta lebih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (mrf)
Discussion about this post