Madania.co.id, Sebanyak 17 kelompok tani yang di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung menandatangai kerjasama pemanfaatan lahan dalam program Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kebun (PMDK) PTPN VIII.
Dari hasil kerjasama tersebut sekitar 400 petani masing-masing dapat menggarap lahan 1hektar lebih.
SEVP Business Support PTPN VIII, Hariyanto, mengatakan dengan perjanjian kerjasama tersebut, para petani akan merasa lebih tenang dalam menggarap lahan.
Sementara PTPN VIII, lanjut dia, juga memiliki kepastian, tidak akan ada pihak-pihak yang berinisiasi mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Jadi kita kasih formal, mereka silahkan menggarap diarea kita, dengan hak dan kewajiban masing-masing. Misalnya, kewajiban untuk menyelesaikan beberapa administrasi hingga menjaga lahan,” ujar Hariyanto, kepada wartawan di Pangalengan, Senin (11/10).
“Perjanjian bisa diperpanjang, tetapi jika suatu saat nanti kita akan memanfaatkan untuk tanaman kita sendiri, ya kita ambil,” sambungnya.
Di wilayah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, menurut Hariyanto, ada risiko tinggi, pernah terjadi konflik, longsor, dan lainnya.
Jadi, lanjut dia pula, sebenarnya di daerah Kertamanah Pangalengan masyarakatnya sudah terlanjur menggarap lahan PTPN VIII.
Kemudian pihaknya melakukan koordinasi hingga memilihkan lahan untuk para petani.
“Tidak semua boleh (digarap), misalnya area dengan kemiringan diatas 30 persen itu enggak boleh, nanti kita ada program tersendiri untuk untuk lahan kritis,” ungkap Hariyanto.
Selain di Pangalengan, ia sebut, perjanjian kerjasama serupa juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat dan Banten seperti Sukabumi, Bandung Barat, Cianjur Selatan dan lainnya dengsn tota lussTotal sekitar 6 ribu hektar.
“Kami enggak mau salah sasaran, jangan sampai malah dipakai petani besar,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Koperasi Holtikultura Pangalengan, Iman Abdurahman, membenarkan sebelumnya kerap terjadi konflik.
Oleh karena itu, dengan ada perjanjian kerjasamaini ia berharap para petani bisa lebih terlindungi dari sisi pengolahan lahan dan sebagainya.
“Enggak ada sebuah ketakutan bahwa akan diambil. Apalagi memang kebutuhan petani lahannya hampir 80 persen dari PTPN VIII,” kata Iman.
Menurut Iman, para petani sudah menggarap lahan sejak tahun 1999.
Saat itu, kata Iman, para petani kucing-kucingan dengan pihak PTPN VIII dan terus menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Totalnya ada 400 hektar lebih, cuman karena ada zona-zona yang tidak boleh ditanami sayuran, yaitu di kemiringannya 35 derajat, maka ditanam tanaman keras. Kita tanam tanaman keras yang memiliki nilai tambah ekonomis buat petani seperti alpukat dan lainnya,” ujar Iman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Diar Hadi Gusdinar, mengapresiasi upaya PTPN VIII yang membentuk kerjasama dalam pengelolaan lahan garapan yang tidak produktif dan tidak terpakai, sehingga masyarakat sekitar bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan pendapatannya.
Menurut dia, masyarakat bisa tanam sayuran, tanam kopi, tanam apa saja yang produktif yang bisa meingkatkan pendapatan mereka dan petani juga bisa lebih terjamin, lebih nyaman lagi bisa kerja di lahan PTPN VIII ini,
“Intinya mereka bekerjasama untuk saling menguntungkan, memberi manfaat dan yang penting berkah buat para petani,” katanya.(m)
Discussion about this post