
Madania.co.id, Bandung – PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan
komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2, di Soreang, Selasa (24/5).
Kegiatan ini merupakan proses yang dalam
menentukan langkah yang akan diambil oleh GeoDipa.
Menurut Plt. Project General Manager, Hefi Hendri, dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah pihaknya lalui.
“Salah satunya berdiskusi dengan
bapak/ibu (para pemangku kepentingan) terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan,” katanya.
Pihaknya mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya selaras dengan proses yang mereka tempuh.
“Kami sangat berharap dalam diskusi ini, mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya,” kata Hefi.
Pertemuan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan
dari sejumlah instansi pemerintah, yaitu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
(Pemotda) Jabar; Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jabar; Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar; Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Dinas Kehutanan Jabar; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar; Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Biro Pemotda Jabar, Herdi, menuturkan, sebelumnya GeoDipa telah berkinsultasi dengan pihaknya soal proses yang sedang
berjalan, hingga akhirnya berlangsung diskusi bersama saat ini.
Salah satu pertanyaan yang mengmuka, apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria Kepentingan umum? Karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.”
Menurut Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Jabar, Budi, proses yang pihaknya bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa.
“Atas penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” ujarnya.
Kemudian, menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan, penggunaan kawasan hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan Pajak (PNBP).
“Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jabar, Irtita, mencoba
mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung.
“Beberapa hal yang mengunci terkait penetapan lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum,” ujarnya.
Disebutkan, GeoDipa menyadari keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Setelah melewati diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, menurut Hefi, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah
untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.(m)
Discussion about this post