Madania.co.id, Jakarta – Menyikapi salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya akan membentuk Satgas ETLE Nasional. Adapun, Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.
“Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidan IT kita tindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut E-TLE,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Istiono menjelaskan, tahapan pertama, Korlantas akan melaunching ETLE nasional di 3 Polda dan 4 Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan 4 Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta tersebut. Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polda DIY sebelumnya sudah sebagian terpasang kamera E-TLE.
“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching,” jelasnya.
Menurutnya, launching ETLE nasional tahap 1 akan dipimpin Kapolri Jenderal Sigit pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda Se-Indonesia secara virtual.
“Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja,” tuturnya.
Sementara itu, Satgas ETLE Nasional sendiri akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto, dengan wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Sekedar informasi, ETLE ini sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
Kapolri ingin mengandalkan E-TLE. Selain effisien dan cepat, menggunakan E-TLE dapat mengurangi potensi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE,” ujar Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.
“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” sambung dia. (mrf)
Discussion about this post