CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Tugas dan Wewenang PTPS Menjelang Pemilu 2024

Oleh Abdul Hadi
Kamis, 11 Januari 2024 - 16:01
di Hukrim
Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berikut terdapat tugas dan wewenang PTPS menjelang pemilu 2024.

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berikut terdapat tugas dan wewenang PTPS menjelang pemilu 2024.

MADANIACOID – Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Tapi tahukan anda, apa sebenarnya tugas dan wewenang PTPS menjelang pemilu 2024?

Pendaftaran untuk PTPS sendiri sudah berjalan dan ditutup pada (6/1/2024) lalu.  PTPS ini dibentuk oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) di setiap kecamatannya. Hal ini untuk membantu Panwaslu di setiap Desa/Kecamatan yang terdapat di masing-masing daerah, yang terdapat di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Disamping itu, secara umum tugas dari PTPS menjelang pemilu 2024 nanti ialah untuk memastikan pelaksanaan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) agar bisa berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga akan mencatat kejadian yang berlangsung di TPS terutama bila terjadinya suatu pelaggaran.

Maka dari itu, berikut telah Madania.co.id rangkum, tugas dan wewenang PTPS tahun 2024 yang dilansir dari situs resmi Bawaslu.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut terdapat tugas PTPS menjelang Pemilu 2024.

1. Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

2. Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :

– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

– Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

– Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

– Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan

– Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

– Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu – Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

– Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.***

Editor: Andri Herdiansyah
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Pemilu 2024PTPStugaswewenang
Previous Post

Soal Sesar Baru di Sumedang, Begini Hasil Identifikasi BMKG

Next Post

Malaysia Open 2024, Gregoria Kalahkan Wakil Tuan Rumah Malaysia

Next Post
Gregoria Kalahkan Wakil Tuan Rumah

Malaysia Open 2024, Gregoria Kalahkan Wakil Tuan Rumah Malaysia

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51
Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Memberikan Penyuluhan terkait  Peningkatan Kesadaran Perlindungan Data Diri dan Etika Bermedia Sosial di Masyarakat. Jum'at 24 April 2026 Foto : Istimewa

Kejahatan Siber Meningkat, Tel-U Turun Edukasi Warga Soal Data Pribadi

Jumat, 24 April 2026 - 21:14
Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Jumat, 24 April 2026 - 13:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID