Madania.co.id, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung sudah mepersiapkan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2022 secara massal pada akhir tahun ini.
Mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah, Kabid PBB Perkotaan dan Perdesaan Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurulloh, mengataka, Desember ini Bapenda Kabupaten Bandung akan melakukan kalibrasi data untuk proses pencetakan SPPT Massal 2022 sebanyak 1,150 ribu lembar.
“Tentu dengan adanya pencetakan massal SPPT 2022 ini akan ada pelayanan yang tertunda,” kata dalam siaran persnya, Kamis (18/11) malam.
Akibatnya, beberapa pelayanan akan tertunda, di antaranya permohonan objek pajak baru, mutasi, buka blokir, pembatalan, pembetulan, keberatan, pengurangan dan restitusi.
Untuk itu, masyarakat yang hendak mengurus administrasi layanan Bapenda tersebut, diimbau untuk melakukan pengurusannya hingga akhir november ini.
“Pengurusan baik objek pajak baru, mutasi dan lainnya kami imbau dilakukan paling lambat 30 November 2021,” ujarnya.
Namunlanjut Adid, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi pajak melewati 30 november masih akan dilayani.
“Tetap dilayani, tapi prosesnya akan diselesaikan sampai dengan proses pencetakan SPPT 2022 massal selesai,” ucapnya.
Adid menyebutkan, untuk pembayaran SPPT bisa dilakukan di sejumlah tempat yang merupakan aggregator dari Bank BJB, seperti Gopay, BJB Digi, ATM BJB dan PT POS . (m)
Discussion about this post