Cirebon, madania.co.id – Satu per satu tangan-tangan jahil di sekitar rel kereta api mulai dipatahkan. Kali ini giliran pelempar kereta api yang berhasil diamankan PT KAI Daop 3 Cirebon, menyusul aksi vandalisme terhadap KA Brawijaya (KA 37) relasi Malang–Gambir yang terjadi di jalur Waruduwur–Cirebonprujakan bulan Juli 2025.
Pelaku yang diamankan ternyata seorang anak laki-laki. Ia tertangkap basah hendak melakukan pelemparan terhadap KA yang melintas, dan setelah dimintai keterangan, mengaku sebagai pelaku aksi sebelumnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7), setelah tim keamanan KAI melakukan penyisiran dan menggali informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Petugas kami terus mengawasi titik rawan dan berhasil menangkap seorang anak yang hendak melempar kereta. Setelah ditanya, ia mengaku melempar KA Brawijaya sebelumnya,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, dalam pernyataan resminya.
Anak Berkebutuhan Khusus, Orang Tua Minta Maaf
KAI tidak serta-merta membawa perkara ini ke jalur hukum, mengingat pelaku masih anak-anak dan disebut memiliki keterbelakangan mental. Bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat, pihak KAI kemudian melakukan pembinaan langsung dengan menghadirkan kedua orang tua anak tersebut.
Dalam prosesnya, orang tua pelaku membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk mengawasi anak mereka agar tak lagi bermain atau berbuat iseng di sekitar rel kereta.
“Permintaan maaf sudah kami terima, tapi ini menjadi peringatan keras. Tak ada toleransi terhadap vandalisme,” tegas Muhib.
Vandalisme Rel: Kelalaian yang Bisa Mematikan
Pihak KAI mengingatkan, tindakan seperti melempar kereta bukanlah kenakalan remaja biasa. Ini adalah aksi berbahaya yang bisa mengakibatkan luka serius, bahkan kehilangan nyawa. KA Brawijaya yang jadi sasaran, misalnya, setiap hari mengangkut ribuan penumpang.
“Kalau pelemparan ini mengenai kaca, penumpang bisa cedera. Kalau mengenai masinis atau sistem kendali, itu bisa membahayakan seluruh perjalanan,” ucap Muhibbuddin.
Lebih jauh, tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api masuk kategori pidana berat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta KUHP Bab VII, pelaku dapat dijerat hingga 15 tahun penjara.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan, mereka akan mengambil langkah tegas dalam memberantas vandalisme. Tak hanya dari sisi keamanan, tapi juga pendekatan sosial dan edukatif ke masyarakat.***
Discussion about this post