MADANIACOID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Woumas mengaku prihatin pada para jemaah yang menjadi korban berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mengingat, sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi pagi pelanggar adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.
Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F. Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Saudi akan sangat serius terhadap pelanggar yang tidak menggunakan visa haji resmi.
“Kita, Pemerintah Indonesia juga sudah menyampaikan, tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel seperti ini,” jelas Menag, melalui situs resmi Kemenag, Jeddah, Minggu (9/6/2024).
Sanksi Bagi Travel Nekat
“Ada sanksi bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” sambung pria yang akrab disapa Gus Men ini.
Dikatakan, sanksi paling berat yang dapat dilakukan ialah mencabut izin travel. Namun Menag khawatir apabila nantinya pelaku membuat travel baru. Oleh karena itu, Menag tengah memikirkan sanksi lain untuk mengatasi travel haji dengan visa non haji.
“Nanti kita akan kaji dan koordinasi dengan pihak imigrasi, agar tahun mendatang visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji,” terang Gus Men.
Pemerintah berharap, korban jemaah dengan visa non haji tidak kembali terulang di tahun berikutnya. Karena sesampainya di Saudi, korban harus segera dideportasi, dan tidak bisa kembali ke Saudi dalam 10 tahun kedepan.
Kepulangan Jemaah dengan Visa Non Haji
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, melalui situs Kemenag RI menyampaikan, pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non haji. Terkait pengaduan, jemaah dapat mengadukan permasalahannya pada pihak berwajib setibanya di Tanah Air.
Kasus ini menjadi PR bagi pemerintah untuk kembali memberikan sosialisasi pada seluruh masyarakat agar tidak tertipu dan tergiur menggunakan visa ini untuk berangkat haji. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Melalui media sosial, kita dapat berkontribusi untuk mensosialisasikan kebijakan penggunaan visa ini pada publik. *** (Mahayuna Gelsha Supriyadi)
Discussion about this post