Madania.co.id, Bandung – Jajaran Polresta Cirebon menangkap dua orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota ormas meninggal dunia. Kedua pelaku tersebut berasal dari luar Cirebon berinisial IM dan HN.
Adapun, kedua pelaku tersebut disebut merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan-Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.
“Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ujarnya, dalam keterangan tulis yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka-luka.
Kemudian, korban sempat dilarikan ke RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.
Selain itu, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mrf)
Discussion about this post