Madania.co.id, Bandung – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RSW diciduk jajaran kepolisian Polsek Andir pada Senin (25/1) kemarin. Diketahui, pelaku melakukan aksinya di Jalan Erma II, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (23/1) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Suzuki FU 150, satu unit motor merk Honda Supra FIT dan 1 buah anak kunci palsu merk Yamaha.
Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini mengatakan, dalam melakukan aksi haramnya tersebut, pelaku berjalan kaki mencari kendaraan roda dua yang tengah terparkir.
“RSW mencari sasaran dengan berjalan kaki, setelah melihat motor terparkir didepan teras, kemudian RSW dengan menggunakan anak kunci kontak palsu membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Pelaku mencuri dan membawa kabur motor jenis Suzuki Satria FU. Tak hanya itu, sebelumnya pelaku juga mencuri motor jenis Supra FIT.
“Pelaku sedang menjadi tukang parkir untuk menambah uang membeli ikan cupang. Sebelumnya rencananya sepeda motor tersebut juga akan dijual untuk beli ikan cupang,” jelasnya.
Sementara itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan untuk tidak memarkirkan disembarang tempat.
“Meski memakai kunci ganda juga tetap saja masih bisa dibobol, kalau bisa kendaraan masukan saja ke dalam rumah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RSW dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. (mrf)
Discussion about this post