CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kabupaten Bandung Dinilai Lemah

Oleh Andri Herdiansyah
Rabu, 27 Januari 2021 - 16:58
di Hukrim, Ragam
Gedung MK.(Foto: istimewa)

Madania.co.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) hari menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilipan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020, Selasa (26/1/21).

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Agenda sidang panel pertama yakni pemeriksaan pendahuluan.

Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga secara daring yang melibatkan banyak pihak.

Namun sejumlah praktisi hukum menilai gugatan yang diajukan pihak NU Pasti itu lemah.

Salah seorang praktisi hukum Atin Nurhayati SH, mempertanyakan gugatan tersebut apakah substansinya sesuai atau dalam kewenangan MK.

“Poin terpenting kewenangan MK adalah terkait peserlisihan suara pilkada. Sementara yang dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah tentang laporan pelanggaran pilkada yang tidak diproses Bawaslu,” ungkap Atin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/21).

Walaupun dalil yang disampaikan mengacu pada putusan-putusan MK di wilayah lain, yang mana pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terstruktur, sistemik, dan massif (TSM) dan pelanggaran syarat administratif, menurut Atin, adakah pasangan calon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran secara TSM?

Dalam gugatan disampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 antara lain adalah money politik, syarat administratif (pernah dipidana min 5 tahun); dan memberikan janji yang bisa mempengaruhi suara (seperti memberikan 100 juta per RW).

Masih Menurut Atin, pasangan nomor 3 bisa memberikan kesaksian dan pembuktian, terhadap substansi gugatan pemohon tersebut di atas.

“Terkait janji-janji yang diberikan pasangan nomor urut 3 bisa disanggah dengan dalil hal tersebut bukan janji, tetapi merupakan program yang dilakukan bilamana terpilih,” ujar Atin.

Disinggung soal Bawaslu yang ikut tergugat, Atin meyakini Bawaslu bisa menjelaskan di persidangan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Begitu juga akan menjawab tentang mengapa Bawaslu tidak melakukan proses terhadap laporan pelanggaran pilkada tersebut.

Jawabannya, apakah pelangggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan Bawaslu?

Kalau tidak, tentu tidak akan diproses Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

“Jadi, menurut pendapat saya substansinya tidak masuk ke dalam kewenangan MK. Untuk itu kemungkinan besar gugatan tersebut ditolak MK,” katanya.(m)

Editor:
Previous Post

Polisi Temukan Mayat di Kamar Hotel, Diduga Transgender

Next Post

Madinah Menjadi Salah Satu Kota Tersehat di Dunia

Next Post

Madinah Menjadi Salah Satu Kota Tersehat di Dunia

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
10 Buku Psikologi yang Wajib Dibaca untuk Memahami Cara Kerja Pikiran Manusia

10 Buku Psikologi yang Wajib Dibaca untuk Memahami Cara Kerja Pikiran Manusia

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

10 Buku Psikologi yang Wajib Dibaca untuk Memahami Cara Kerja Pikiran Manusia

10 Buku Psikologi yang Wajib Dibaca untuk Memahami Cara Kerja Pikiran Manusia

Minggu, 19 April 2026 - 19:58
Apa Sebenarnya Fungsi Sekolah? Ketika Pendidikan Tak Hanya Soal Prestasi Individu

Apa Sebenarnya Fungsi Sekolah? Ketika Pendidikan Tak Hanya Soal Prestasi Individu

Minggu, 19 April 2026 - 14:56
Apa Sebenarnya Fungsi Sekolah? Ketika Pendidikan Tak Hanya Soal Prestasi Individu

Apa yang Disukai (dan Tidak Disukai) Siswa dari Sekolah?

Minggu, 19 April 2026 - 10:55
Kekuatan Positive Parenting dalam Membentuk Anak yang Sehat dan Tangguh

Kekuatan Positive Parenting dalam Membentuk Anak yang Sehat dan Tangguh

Sabtu, 18 April 2026 - 21:07
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID