
Madania.co.d, Bandung – Banjir menerjang Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan Desa Rancaekekkulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung stelah hujan lebat mengguyur wilayah Bandung Timur, Kamis (3/2021) sore.
Banjir di Jatinangor menggenangi Jalan Ir Soekarno, depan Kampus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Ketinggian air di ruas jalan ini hingga setinggi ban mobil.
Jalan ini merupakan salah satu akses masuk dan keluar Kabupaten Sumedang.
Ketinggian genangan air hingga sekitar 30 centimeter hingga 40 centemeter.
Camat dan Kapolsek Jatinangor, Herry dan Kompol Aan Supriatna, membenarkan hujan di Sumedang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini mengakibatkan Jalan Raya di depan Pom Bensin Cibeusi dan depan Kampus STPDN tergenang air.
“Genangan air dipicu oleh hujan deras, dan luapan air dari drainse yang tak mampu menampung volume air. Tapi genangan tadi hingga pukul 15.00 air sudah surut,” kata Herry saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler.
Memang, kata Herry dan Aan akibat banjir tersebut, arus lalu lintas sempat tersendat, di dua lajur mengalami kepadatan kendaraan.
“Saat ini air sudah surut dan sudah bisa dilintasi kendaraan roda dua dan empat,” terang Aan.
Sementara banjir Rancaekek menerjang Desa Bojongloa dan Desa Rancaekek.
Meski ketinggian air tidak parah seperti banjir-banjir sebelumnya akibat luapan Sungai Cikeruh, puluhan rumah sempat tergenang. Ketinggian air antara 10-30 cm.
“Benar, hujan deras yang mengguyur Rancaekek sejak siang mengakibatkan meluapnya Sungai Cikeruh. Dampaknya puluhan rumah terutama di Desa Rancaekekulon sempat terendam,” ijar H. Den Jaya, warga Rancaekek.
Namun kata Den Jaya, terjangan banjir kali ini tak separah banjir-banjir sebelumnya.
“Jika sebelumnya banjir akibat luapan Sungai Cikeruh ini jalan Raya Rancaekek-Majalaya kerap terendam, kini hanya merendam rumah rumah di Desa Rancaekekkulon dengan ketinggian air antara 10-30 cm. Banjir kali ini tak parah karena telah dilakukan pengerukan sungai Cikeruh,” katanya.(m)









Discussion about this post